MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“WAWASAN
NUSANTARA”
DISUSUN OLEH :
DAMIANUS
GALUH PRANGESTUAJI
2TB05
21317416
DOSEN :
SRI
WALUYO
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL
DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK ARSITEKTUR
DAFTAR ISI
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“IDENTITAS NASIONAL DAN PEMBANGUNAN KARAKTER
NASIONAL”
BAB I
: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang……………………………………………………………..3
B. Rumusan Masalah………………………………………………………… 3
C. Tujuan……………………………………………………………………...3
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Wawasan Nusantara…………………………………………...4
B. Fungsi Wawasan Nusantara……………………………………………….4
C. Tujuan
Wawasan Nusantara………………………………………………4
D. Aspek yang melatar belakangi wawasan nusantara………………………5
E. Kedudukan wawasan nusantara…………………………………………..5
F. Asas – asas wawasan nusantara…………………………………………...5
G. Hakikat wawasan nusantara……………………………………………....5
H. Dasar hukum wawasan nusantara………………………………………...6
BAB III : KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan ……………………………………………………………….7
B. Saran .……………………………………………………………………...7
BAB IV : DAFTAR
PUSTAKA
Daftar Pustaka
……………………………………………………………………8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Bangsa indonesia memiliki wawasan nasional
yang biasa disebut dengan wawasan nusantara. Perumusan wawasan nasional bangsa
Indonesia yang selanjtnya disebut wawasan nusantara itu merupakan salah satu
konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai wawasan nasional
dari bangsa Indonesia maka wilayah Indonesiayang terdiri dari daratan, laut dan
udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh.
B.
Rumusan masalah
1. Apa pengertian wawasan nusantara?
2. Apa saja fungsi dan tujuan wawasan
nusantara?
3. Apa
saja aspek yang melatar belakangi adanya wawasan nusantara?
4. Bagaimana
kedudukan wawasan nusantara?
5. Apa
sajakah asas wawasan nusantara?
6. Bagaimana
hakikat wawasan nusantara?
7. Apa
sajakah dasar hukum wawasan nusantara?
C.
Tujuan
penyusunan makalah
1. Untuk
mengetahui pengertian,fungsi, dan tujuan wawasan nusantara
2. Mengetahui
aspek yang melatar belakangai wawasan nusantara
3. Mengetahui
kedudukan, asas-asas, hakikat, dan dasr hukum wawasan nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian
wawasan nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan
UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
1.2
Fungsi
wawasan nusantara
Fungsi Wawasan nusantara secara umum
yaitu sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan
segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara
di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Sedangkan fungsi Wawasan nusantara
yang dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain :
a. Fungsi wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan
keamanan dan kewilahayan
b. Fungsi wawasan nusantara sebagai
pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi,
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
c. Fungsi wawasan nusantara sebagai
pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu
kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d. Fungsi wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa
antarnegara tetangga.
1.3 Tujuan wawasan nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat
indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut
tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
1.4 Aspek yang melatar belakangi wawasan nusantara
a.
Falsafah Pancasila
b. Aspek
Kewiilayahan Nusantara
c. Aspek
Sosial Budaya
d. Aspek Sejarah
1.5 Kedudukan wawasan nusantara
Dalam paradigma nasional, kedudukan
wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
a. Pancasila berkedudukan sebagai
landasan idil.
b. UUD 1945 berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
c. Sebagai visi nasional bekedudukan
sebagai landasan visional.
d. Ketahanan nasional berkedudukan
sebagai landasan konsepsional.
e. GBHN berkedudukan sebagai landasan
operasional.
1.6
Asas – asas wawasan nusantara
a. Kepentingan/tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerja sama
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan
1.7
Hakikat wawasan nusantara
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan
perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai
Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari :
Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan
kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai
wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari
cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan
yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hakikat wawasan nusantara adalah
hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk
kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya seperti
kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
1.8 Dasar hukum wawasan nusantara
1.8 Dasar hukum wawasan nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara
diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam
dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut :
a. Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 maret 1973
b. Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/
tentang GBHN
c. Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983/Ruang
lingkup tentang cakupan wawasan nusantara dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional : kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial budaya, kesatuan
pertahanan dan keamanan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan nusantara adalah pandangan bagi kita khususnya bagi
bangsa indonesia untuk menjadi bangsa yang satu dan utuh dalam satu kesatuan
Republik Indonesia untuk mencapai tujuan nasional yang tercantum pada pembukaan
UUD 1945.
B.
Saran
Seharusnya bagi kita generasi
penerus bangsa harus mengetahui, mempelajari, dan mengimplementasikan wawasan
nusantara dalam lingkungan dan kehidupan kita seperti berjaga di desa setiap malam (ronda malam)
secara bergilir sehingga akan terciptanya suatu wilayah yang utuh. Menampilkan
salah satu budaya kita dalam pameran atau festival seni nasional maupun
internasional ataupun acara dan kegiatan lainnya agar bangsa lain mengetahui
sebagian budaya kita dan diakui keberadaanya sebagai bagian dari budaya kita.
Dengan adanya penampilan tersebut diharapkan tidak ada pengklaiman budaya kita
oleh bangsa lain sehingga budaya indonesia tetap utuh.
BAB IV
DAFTAR
PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
https://www.academia.edu/35146750/Wawasan_Nusantara
https://pengertianahli.id/2014/07/pengertian-fungsi-tujuan-wawasan-nusantara.html
https://www.artikelsiana.com/2015/04/wawasan-nusantara-pengertian-fungsi-tujuan.html
https://belmawa.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/12/9.-PENDIDIKAN-KEWARGANEGARAAN-1.1.pdf
Komentar
Posting Komentar